close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Kamis, 02 Maret 2023 15:31

KPK temui kejanggalan dalam LHKPN pejabat bea cukai Eko Darmanto

Pahala menilai, nilai utang yang dimiliki Eko terlampau besar jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menelusuri harta kekayaan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta nonaktif, Eko Darmanto. Belakangan, Eko jadi sorotan publik lantaran kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya menjumpai kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko. Harta kekayaan Eko tercatat sebesar Rp15,7 dengan utang mencapai Rp9 miliar, sehingga harta bersihnya yakni Rp6,7 miliar.

Dalam LHKPN, Eko tercatat memiliki dua tanah dan bangunan senilai total Rp12,5 miliar serta alat transportasi dan mesin dengan total nilai mencapai Rp2,9 miliar. 

"Jadi, hartanya hanya dua unit rumah dan mobil tua yang jarang sekali di Indonesia. Kenapa (LHKPN) dia nggak kita kasih oke segera, utangnya kok meningkat," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Pahala menilai, nilai utang yang dimiliki Eko terlampau besar jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN). Diketahui, Eko merupakan pejabat eselon III Ditjen Bea Cukai di Yogyakarta.

"Utangnya Rp4 miliar lebih. Lihat penghasilannya, setahun cuman Rp500 juta," ujar Pahala.

Pahala mengakui pihaknya menilai hal tersebut janggal. Namun demikian, perihal besaran nilai utang Eko yang dilaporkan dalam LHKPN masih belum diklarifikasi langsung.

Namun, Pahala memastikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melakukan pemanggilan terhadap Eko guna memverifikasi harta kekayaan miliknya.

"Keanehan itu kita lihat, tapi belum kita klarifikasi. Jadi, sekali lagi kita koordinasikan, kita klarifikasi ke sana (Yogyakarta) atau dia ke sini (Jakarta)," tutur dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan pemantauan terhadap perilaku Eko yang memamerkan kemewahan di media sosial. Eko akan segera dipanggil Eko untuk mengklarifikasi perihal harta kekayaan miliknya.

"Kita sedang dalami LKHPN-nya dengan pola yang lain lagi. Jumlahnya enggak istimewa, tapi kan utangnya istimewa. Itu kita dalami lagi. Sudah (disoroti), dan besok akan keluar surat tugas pemeriksaannya. Jadi pasti kita periksa," kata Pahala di Jakarta, Rabu (1/3).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memerintahkan kepada DJBC Pusat agar Eko dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini juga sebagai langkah untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Eko.

“Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada DJBC agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan atau pencopotan dari jabatan,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3).

Suahasil memandang perilaku Eko yang pamer gaya hidup mewah itu tidak sesuai dengan posisinya sebagai eselon III DJBC. Berkaitan dengan unggahan foto yang terkesan memamerkan harta Eko Darmanto, Suahasil menyatakan bahwa Eko telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki.

Sedangkan perihal motor besar yang dipakai Eko dalam unggahan fotonya, dipastikan adalah kendaraan pinjaman. Kendati begitu, Suahasil mengaku, Eko Darmanto memiliki motor besar di luar yang viral di sosmed.

“Namun, saudara ED mengakui memiliki motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Karena itu saya telah instruksikan tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu bersama dengan DJBC untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN. Kemudian dicocokan termasuk dengan laporan SPT pajaknya dan mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED,” ujar Suahasil.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan